Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD & IPW Komentari Dugaan Geng Mafia Sambo yang Persulit Ungkap Kasus, Bak Kerajaan Polri

Kasus Sambo ini, kata Mahfud, disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga Kapolri agak lambat dalam pengungkapan kasus Brigadir J

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD & IPW Komentari Dugaan Geng Mafia Sambo yang Persulit Ungkap Kasus, Bak Kerajaan Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya."

"Seperti sub-Mabes (Polri) yang sangat berkuasanya."

"Ini yang halang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan sudah ditahan," kata Mahfud MD.

Menko Polhukam, Mahfud MD saat di acara ILC mengatakan, ada seorang jenderal bintang 3 yang mengancam mundur bila Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka.
Menko Polhukam, Mahfud MD saat di acara ILC mengatakan, ada seorang jenderal bintang 3 yang mengancam mundur bila Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka. (tangkap layar YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Kasus Ferdy Sambo: Singgung Kemarahan Jokowi hingga Kelompok FS di Polri

Jumlah akan Bertambah

Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini, akan bertambah.

Saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.

"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi."

Baca juga: Mahfud MD: Tersangka Tewasnya Brigadir J Harus Bertambah, Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo

"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Mahfud MD itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," lanjut Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Adi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas