Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan

Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan
istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.

"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.

Berita Rekomendasi

Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi

Lima Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas