Respons Komisi I DPR Sikapi Oknum Perwira Tinggi TNI Tembak Kucing: Evaluasi Penggunaan Senjata
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap seekor kucing ditindak tegas.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap seekor kucing ditindak tegas.
Menurutnya, penembakan terhadap seekor kucing ialah tindakan yang tidak benar.
“Pertama jelas salah. Kucing makhluk Tuhan, tidak untuk dibunuh. Kalaupun tidak bisa menyayangi, ya paling tidak jangan disakiti apalagi dibunuh,” kata Meutya Hafid kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Politisi perempuan Partai Golkar itu pun menyoroti penggunaan peluru untuk menembak hewan mamalia tersebut.
Selain bukan untuk menembak kucing, Meutya mengatakan perlu ada evaluasi terkait penggunaan senjata.
“Peluru itu dibeli pakai uang negara bukan untuk menembaki kucing,” kata Meutya.
Baca juga: Komisi I DPR RI Sayangkan Insiden Penembakan Kucing, Janji Segera Rapat dengan TNI
“Jadi ini perlu ada evaluasi penggunaan senjata di tubuh TNI agar tidak disalah gunakan,” lanjut dia.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman mengatakan pihaknya mendorong TNI untuk bisa melakukan evaluasi penggunaan senjata secara konsisten.
Menurut Rizki, evaluasi penggunaan senjata ini tidak hanya dilakukan per tahun maupun per bulan.
“Jadi evaluasi bukan pertahun, evaluasi bukan perbulan. Tapi terus bisa ditekankan untuk bisa menajaga kedisiplinan dari anggota TNI itu sendiri,” katanya.
“Tentu kalau untuk penembakan kucing ini sudah cukup serius marena memang mereka dilatih ditugaskan untuk memakai senjata api,” lanjut Rizki.
Baca juga: Oknum Brigjen TNI di Bandung Tembak Kucing Liar di Lingkungan Sesko TNI, Begini Respon Ridwan Kamil
Ia pun menyoroti insiden penembakan seekor kucing yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut.
Menurut dia, TNI harus mampu membenahi tindakan indisipliner tersebut.
“Tentu kami mengharapkan bisa diusut tuntas, diberikan teguran, hukuman yang tepat kepada pelaku indisipliner,” kata Rizki.
Adapun kasus penembakan ini berawal dari sebuah postingan yang diunggah oleh satu rumah singgah hewan terlantar melalui akun Instagramnya @rumahsinggahclow.
Baca juga: Siapa Brigjen NA? Jenderal TNI Bintang Satu yang Jadi Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI
Dikutip dari Tribunnews.com, unggahan tersebut memperlihatkan sejumlah kucing yang mati mengenaskan.
Pada keterangan unggahan, disebutkan kucing mati itu ditemukan di Sesko TNI Martanegara Bandung.
"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini."
"Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di-X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale @deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita," tulis pemilik akun dalam unggahannya.
Sementara itu, Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengungkapkan alasan Brigjen NA melakukan penembakan terhadap kucing yang disebut berkeliaran di kawasan Sesko TNI.
Kepala Puspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkapkan bahwa alasan Brigjen NA melakukan penembakan bukan karena benci dengan kucing, tetapi lantaran ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di area Sesko TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Prantara dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Twitter Puspen TNI, @Puspen_TNI pada Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, Prantara menyatakan Brigjen NA akan disangkakan dengan pasal berlapis terkait penembakan yang dilakukannya terhadap kucing.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," tulis Prantara.