Tukar Uang Baru Emisi 2022 Maksimal Rp1 Juta, Akses pintar.bi.go.id untuk Pemesanan
Tukar uang baru TE 2022 maksimal Rp1 Juta, akses pintar.bi.go.id untuk pemesanan penukaran. Siapkan identitas diri dan uang lama yang akan ditukarkan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dibatasi maksimal Rp1.000.000 atau satu juta.
Masyarakat dapat menukar uang baru 2022 dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal lima paket.
Penukaran uang baru 2022 dapat dilakukan dengan memesan secara online melalui pintar.bi.go.id.
Adapun uang lama yang ingin ditukar harus dalam keadaan baik.
Pemesanan penukaran uang baru 2022 dilakukan sesuai jadwal dan lokasi.
Berikut ini cara tukar uang baru TE 2022.
Baca juga: Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia dan Penjelasan Arti Desainnya
Cara Tukar Uang Baru 2022 di Laman PINTAR BI
1. Masuk ke laman utama PINTAR di pintar.bi.go.id
2. Pilih menu kas keliling.
3. Silakan memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Syarat Tukar Uang Baru TE 2022 di Kas Keliling
Baca juga: Ciri-ciri Uang Rupiah Kertas Baru 2022, Kenali Keasliannya
1. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.
4. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
5. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
b. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
c. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
- 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Persiapan sebelum Menukar Uang Baru
Baca juga: Apa Itu Aplikasi PINTAR? Bisa untuk Menukar Uang Baru TE 2022
Masyarakat yang ingin menukar baru wajib mempersiapkan beberapa hal.
Pertama, mereka harus memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Kemudian, menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Uang Baru TE 2022