Tukar Uang Baru Emisi 2022 Maksimal Rp1 Juta, Akses pintar.bi.go.id untuk Pemesanan
Tukar uang baru TE 2022 maksimal Rp1 Juta, akses pintar.bi.go.id untuk pemesanan penukaran. Siapkan identitas diri dan uang lama yang akan ditukarkan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dibatasi maksimal Rp1.000.000 atau satu juta.
Masyarakat dapat menukar uang baru 2022 dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal lima paket.
Penukaran uang baru 2022 dapat dilakukan dengan memesan secara online melalui pintar.bi.go.id.
Adapun uang lama yang ingin ditukar harus dalam keadaan baik.
Pemesanan penukaran uang baru 2022 dilakukan sesuai jadwal dan lokasi.
Berikut ini cara tukar uang baru TE 2022.
Baca juga: Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia dan Penjelasan Arti Desainnya
Cara Tukar Uang Baru 2022 di Laman PINTAR BI
1. Masuk ke laman utama PINTAR di pintar.bi.go.id
2. Pilih menu kas keliling.
3. Silakan memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama