VIDEO Irjen Ferdy Sambo Bakal Hadapi Sidang Kode Etik untuk Proses Pemecatan pada Pekan Depan
Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang Kode Etik untuk proses pemecatan pada pekan depan.
Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), mengatakan hal itu, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Ferdy Sambo menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.
"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum.
Hanya saja, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan sidang kode etik untuk Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," jelasnya.
Bertambah, 83 Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J
Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa atas dugaan melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), mengatakannya saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Jumlahnya terus bertambah setelah sebelumnya diumumkan 63 anggota Polri diperiksa.
15 Anggota Ditempatkan di Patsus