Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Masih Verifikasi Laporan Dugaan Penyuapan Irjen Ferdy Sambo: 30 Hari Waktu Memverifikasi

Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan dugaan penyuapan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi laporan dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Sambo dilaporkan atas dugaan upaya pemberian suap terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).




Jenderal polisi bintang dua itu juga dilaporkan atas dugaan upaya pemberian sejumlah uang terhadap Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan KM.

Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan dimaksud.

Menurutnya, lembaga antitrasuah membutuhkan waktu untuk memproses laporan dari masyarakat.

"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan, kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dikatakannya, pihaknya tidak hanya terpaku pada data dari pelapor, tetapi juga akan melakukan pengayaan terhadap laporan yang masuk.

"Kami pasti juga melakukan pengayaan oleh tim di KPK sendiri sehingga ya nanti kita lihat perkembangannya."

"Kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya, dan itu adalah pidana korupsi dan itu juga menjadi kewenangan KPK pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa," kata Ali.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.

"Kami sudah berproses," ujarnya.

Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.

Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas