VIDEO KPK Masih Verifikasi Laporan Dugaan Penyuapan Irjen Ferdy Sambo: 30 Hari Waktu Memverifikasi
Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan dugaan penyuapan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Dua lembaga itu bergerak setelah sebelumnya ada laporan dari sejumlah pihak soal dugaan Ferdy Sambo menyuap LPSK dan dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter.
Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau.
Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu.
Sementara, informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J telah dicuri dan ia menduga pelakunya adalah Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" katanya.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," jelasnya.(*)