Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam waktu 14 hari kedepan, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.
Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Lima Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.