Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Level Menteri, Lembaga hingga Keluarga Brigadir J Komentari Status Tersangka Istri Ferdy Sambo

Putri Candrawathi tersangka kelima pembunuhan berencana Brigadir J, sejumlah pihak berkomentar mulai level menteri, lembaga negara dan keluarga korban

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Level Menteri, Lembaga hingga Keluarga Brigadir J Komentari Status Tersangka Istri Ferdy Sambo
dok tribunnews.com
Kolase Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J dan Putri Candrawathi, yang baru saja diumumkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mahfud MD, Komnas HAM, Komnas Perempuan, IPW hingga Keluarga Brigadir J angkat bicara soal penetapan tersangka Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi jadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski tersangka, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.

Penetapan tersangka pada Putri Candrawathi menuai komentar dan respons dari sejumlah pihak.

Level menteri, lembaga negara mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch (IPW) dan keluarga Brigadir J pun angkat bicara.

Berikut kumpulan respons pihak terkait menyoal status tersangka Putri Candrawathi.

1. Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, enggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana itu.

Kepolisian menetapkan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.

Hal itu ia sampaikan, sesuai menjadi pembicara utama (kynote speaker) Dialog Kebangsaan di Kampus Stiba, Makassar, Jumat (19/8/2022) siang.

"Terserah polisi saja lah," singkat Mahfud MD saat dikerumuni wartawan di samping pintu mobil yang ditumpangi.

2. Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan buka suara soal penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

“Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang,” ujarnya menambahkan.

Meski Putri Cadrawatrhi telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, maka istri Irjen Ferdy Sambo ini tetap memiliki sejumlah hak sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Adapun hak-hak yang didapatkan PC di antaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

“Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan emrekominadsikan hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Tersangka, Ayah Brigadir J Belum Merasa Lega sampai Ada Putusan Hakim

Bersamaan, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini melanjutkan, hak selanjutnya ialah berkaitan dengan kondisi psikologis.

Hal itu merujuk atas kesimpulan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata dia, mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.

“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan,” ucap Iswarini

“Proses pendampingan sikologis akan memungkinkan ibu pc untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” lanjut dia.

Selanjutnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum menghortmati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi yang disebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Pemantauan tersebut dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Kemudian terakhir, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kelanjutan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J ini.

3. Indonesia Police Watch (IPW)

Timsus Mabes Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan kepolisian itu. Menurutnya, kinerja kepolisian telah menjawab keraguan masyarakat atas sengkarut kasus yang sudah berproses 40 hari itu.

"Jadi pertama kita harus mengapresiasi kerja Timsus dan Insut yang semula masyarakat skeptis, ternyata telah tuntas dengan kinerja timsus yang telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Bu Putri," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

Selain itu, Sugeng juga menyoroti bertambahnya daftar polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Menurutnya, banyaknya anggota polisi yang tersandung kasus Brigadir J bukan sesuatu yang mengejutkan.

"Setelah bertambah lagi 83 orang yang diduga terlibat di dalam dugaan pelanggaran kode etik dan juga obstruction of Justice bukan sesuatu yang apa mengejutkan. Itu adalah satu proses penyidikan yang profesional tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. 

Timsus Mabes Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan kepolisian itu.

(Kolase Tribunnews)

4. Keluarga Brigadir J

Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, merespons ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Samuel Hutabarat pun mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri ini.

"Sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," ucap Samuel dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat sore.

Untuk langkah selanjutnya, Samuel menyebut, pihaknya akan bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Timsus.

"Kita bersabar, menunggu timsus sekiranya bisa mengungkap apa hal yang terjadi di balik ini semua," ungkapnya.

Pihak keluarga, kata Samuel, berharap kasus ini dapat terungkap secara jelas sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Langkah selanjutnya, keluarga kita ikuti Tim Khusus yang sudah dibentuk, saya percayakan dengan timsus sepenuhnya hingga tuntas."

"Kami harapkan biar terang benderang seperti instruksi Presiden Joko Widodo, jangan ada yang ditutup-tutupi biar dibuka seterang-terangnya, tetapi kita bersabar menunggu proses demi proses yang dilakukan timsus," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Drama Melankolis Ferdy Sambo: Nangis, Mondar Mandir di Meja Kerja, Mengaku Dizolimi

Keluarga Brigadir J juga bersyukur polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaaan pembunuhan berencana.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.

Putri Candrawathi dijerat pasal pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Irjen Ferdy Sambo.

"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.

Samuel juga berpesan kepada Putri agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi motif pembunuhan, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.

Samuel mengaku pihaknya belum lega walau Putri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga akan merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.

"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.

Putri Jadi Tersangka

Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas