Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE

Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka, 5 Polisi diduga Lakukan Obstruction of Justice kena UU ITE, Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka tewasnya Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J sebut pembunuhan berencana pada kliennya merupakan kejahatan sistematis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Keluarga Brigadir J maupun kuasa hukum Brigadir J sudah menduga istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Keluarga dan kuasa hukum Brigadir J tak kaget dengan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) kemarin. 

Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J mengatakan, penerapan pasal 340 dan 338 junto 55 dan 56 kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sudah tepat.

Penetapan Putri Chandrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga menurut Ramos Hutabarat sudah sesuai dengan dugaan awal, di mana Putri Chandrawati berada di lokasi saat insiden penembakan Brigadir J.

Kemudian, juga, kata Ramos Hutabarat, Putri Chandrawati diketahui melakukan komunikasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait perkara tersebut.

"Ya tentunya ini langkah yang tepat dan cepat dari Polri untuk mencari titik terang perkara ini, dan penerapan pasal 340 ke pada ibu PC itu sudah benar, karena beliau ada di lokasi saat kejadian," kata Ramos Hutabarat, saat diwawancarai di kawasan Jelutung, Jumat (19/8/2022) sore.

Katanya, komunikasi Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo dalam perkara ini, menjadi dasar diterapkannya pasal 340 ke pada Putri.

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata Ramos Hutabarat, dengan tetapkannya Putri Chandrawati sebagai tersangka baru dalam kasus ini yang juga dijerat Undang-undang ITE, membuktikan bahwa kematian Brigadir J merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis, yang juga ditemukan unsur obstruction of justice di dalamnya.

"Dengan ditetapkannya sejumlah tersangka baru dan dijerat Undang-undang ITE, itu membuktikan bahwa ini adalah kejahatan manusia yang terstruktur dan sistematis, dan ada obstruction of justice di dalamnya," kata Ramos.

"Jadi dengan pasal tersebut, ada bukti bahwa adanya sitematis dalam perkara pembunuhan berencana," sebutnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?

Ramos mengaku  akan terus mengawal kasus ini kasus ini, agar segera dilimpahkan ke proses pengadilan agar mendapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Setelah Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka, kata Ramos, menjadi titik terang dari perkara pembunuhan Yosua.

Diketahui, Irwasum Pori, melakukan pres rilis perkembangan kasus pembunuhan  Brigadir Yosua. Dalam pres rilis ini, Putri dijerat pasal 340 pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan. 

CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Tangkap Layar)

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Setelah 7 Hari Putri Candrawathi Langsung Ditahan

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

Polri Tetapkan 5 Terduga Personel yang Lakukan Obstruction of Justice, Disangkakan UU ITE

Polri mengungkapkan adanya lima orang yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.

Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.

"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dalam Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice  ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Ramos Hutabarat: Pembunuhan Brigadir Yosua Kejahatan Sistematis

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas