Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE

Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka, 5 Polisi diduga Lakukan Obstruction of Justice kena UU ITE, Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka tewasnya Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J sebut pembunuhan berencana pada kliennya merupakan kejahatan sistematis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Keluarga Brigadir J maupun kuasa hukum Brigadir J sudah menduga istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Keluarga dan kuasa hukum Brigadir J tak kaget dengan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) kemarin. 

Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J mengatakan, penerapan pasal 340 dan 338 junto 55 dan 56 kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sudah tepat.

Penetapan Putri Chandrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga menurut Ramos Hutabarat sudah sesuai dengan dugaan awal, di mana Putri Chandrawati berada di lokasi saat insiden penembakan Brigadir J.

Kemudian, juga, kata Ramos Hutabarat, Putri Chandrawati diketahui melakukan komunikasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait perkara tersebut.

"Ya tentunya ini langkah yang tepat dan cepat dari Polri untuk mencari titik terang perkara ini, dan penerapan pasal 340 ke pada ibu PC itu sudah benar, karena beliau ada di lokasi saat kejadian," kata Ramos Hutabarat, saat diwawancarai di kawasan Jelutung, Jumat (19/8/2022) sore.

Katanya, komunikasi Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo dalam perkara ini, menjadi dasar diterapkannya pasal 340 ke pada Putri.

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata Ramos Hutabarat, dengan tetapkannya Putri Chandrawati sebagai tersangka baru dalam kasus ini yang juga dijerat Undang-undang ITE, membuktikan bahwa kematian Brigadir J merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis, yang juga ditemukan unsur obstruction of justice di dalamnya.

"Dengan ditetapkannya sejumlah tersangka baru dan dijerat Undang-undang ITE, itu membuktikan bahwa ini adalah kejahatan manusia yang terstruktur dan sistematis, dan ada obstruction of justice di dalamnya," kata Ramos.

"Jadi dengan pasal tersebut, ada bukti bahwa adanya sitematis dalam perkara pembunuhan berencana," sebutnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?

Ramos mengaku  akan terus mengawal kasus ini kasus ini, agar segera dilimpahkan ke proses pengadilan agar mendapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Setelah Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka, kata Ramos, menjadi titik terang dari perkara pembunuhan Yosua.

Diketahui, Irwasum Pori, melakukan pres rilis perkembangan kasus pembunuhan  Brigadir Yosua. Dalam pres rilis ini, Putri dijerat pasal 340 pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas