Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE

Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka, 5 Polisi diduga Lakukan Obstruction of Justice kena UU ITE, Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka tewasnya Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J sebut pembunuhan berencana pada kliennya merupakan kejahatan sistematis. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Setelah 7 Hari Putri Candrawathi Langsung Ditahan

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Berita Rekomendasi

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

Polri Tetapkan 5 Terduga Personel yang Lakukan Obstruction of Justice, Disangkakan UU ITE

Polri mengungkapkan adanya lima orang yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.

Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.

"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dalam Breaking News Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas