Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE

Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka, 5 Polisi diduga Lakukan Obstruction of Justice kena UU ITE, Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka tewasnya Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J sebut pembunuhan berencana pada kliennya merupakan kejahatan sistematis. 

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice  ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Ramos Hutabarat: Pembunuhan Brigadir Yosua Kejahatan Sistematis

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas