Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE
Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka, 5 Polisi diduga Lakukan Obstruction of Justice kena UU ITE, Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis.
Editor: Theresia Felisiani
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Ramos Hutabarat: Pembunuhan Brigadir Yosua Kejahatan Sistematis,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.