Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam posisi dilematis bila dirinya mengajukan menjadi justice colaborator ke LPSK terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dalam posisi dilematis bila dirinya mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tentunya, Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Diketahui Putri Candrawathi merupakan orang kelima yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya polisi terlebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Blak-blakan Kena Prank soal Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ceritakan Kronologinya
Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah mengajukan menjadi justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus.
Bharada E diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia merupakan pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Bharada E sebagai saksi kunci pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi justice colaborator dikabulkan.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima, Apa Isi CCTV yang Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Semua saksi pelaku dalam kasus tersebut sebetulnya bisa mengajukan hal serupa dengan Bharada E, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi bisa saja mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK karena bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Lalu bagaimana bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak yakin bila Putri Candrawathi akan mengajukan justice colaborator.
Alasannya, bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice colaborator tentunya ia akan melawan suaminya Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru