Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam posisi dilematis bila dirinya mengajukan menjadi justice colaborator ke LPSK terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. 

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan penyidik Bareskrim Polri karena alasan sakit.

Terpisah, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis tak sabar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J untuk segera masuk ke pengadilan.

Hal tersebut sekaligus menanggapi penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Arman Hanis, nantinya seluruh tudingan tersebut bakal diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Di sisi lain, Arman meyakini bahwa penyidik punya pertimbangan lain menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Dia pun menghormati keputusan penyidik Polri tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dorong Pendampingan Psikologi untuk Putri Candrawathi

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikologi untuk Putri Candrawathi.

"Ini mengingat kondisi psikologi Ibu Putri, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, dalam konferensi virtual, Jumat (19/8/2022).

Theresia menilai perlindungan psikologi merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki Putri walaupun statusnya sudah menjadi tersangka.

Perlindungan psikologi tersebut juga dinilai sebagai upaya agar Putri dapat memberikan kesaksian baik itu proses persidangan, persidangan maupun usai persidangan.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kanan atas) bersama Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (kiri bawah) dan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini (kanan bawah) dalam konferensi pers terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kanan atas) bersama Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (kiri bawah) dan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini (kanan bawah) dalam konferensi pers terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC memberikan keterangan sehingga memberikan, memperlancar proses hukum kasus ini," ujar Theresia.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Putri Chandrawathi untuk tetap jujur dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas