Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Jelaskan Sejumlah Kejanggalan

Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjelaskan kejanggalan terkait kasus penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Jelaskan Sejumlah Kejanggalan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Jumat (19/8/2022). Kuasa hukum Eltinus menjelaskan kejanggalan terkait kasus penetapan status tersangka kliennya oleh KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Jumat (19/8/2022). Sidang beragendakan pembacaan replik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Kubu Eltinus menyebut terjadi sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan gugatan penetapan tersangka ini. Yakni, KPK disebut tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, penetapan tersangka juga tak dibarengi dengan perhitungan kerugian negara, dan tak didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” kata kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi usai persidangan, Jumat.

Baca juga: Bupati Mimika Tak Terima Dijadikan Tersangka oleh KPK, Langsung Gugat Praperadilan

Dalam persidangan, kubu Eltinus juga menanggapi jawaban KPK. Adria menyebut pengajuan ahli dari KPK menyalahi ketentuan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat,” ungkap dia.

Ia mengungkap pengajuan permohonan pelaksanaan pemeriksaan investigatif BPK dilakukan tahun 2021. BPK kemudian menindaklanjuti pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.

“Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?,” kata dia.

Sebelum menutup persidangan, hakim meminta para pihak untuk melakukan percepatan dalam sidang berikutnya yang digelar Senin (22/8/2022) mendatang.


Hakim meminta ada bukti-bukti yang bisa disiapkan oleh para pihak serta menghadirkan saksi. Dalam hal ini, pemohon mengajukan tiga saksi.

"Kami juga akan menghadirkan 40 alat bukti baru dipersidangan Senin besok," terang Adria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas