Bharada E Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Dapat Perintah dari Ferdy Sambo di Menit Terakhir
Ronny Talapessy memastikan Bharada E tidak mengetahui motif penembakan Brigadir J. Bharada E mendapat perintah penembakan di menit-menit terakhir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliazer alias Bharada E mengatakan bahwa kliennya tak mengetahui motif sebenarnya terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Ronny Talapessy memastikan Bharada E tidak mengetahui motif penembakan Brigadir J.
Sebab saat keluar dari rumah Saguling, Bharada E sudah mendapat perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk mengesekusi Brigadir J di rumah dinas.
Menurut Ronny, di rumah Saguling itu rupanya ada rapat kilat di sebuah ruangan di lantai tiga.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Lanjut Meski Deolipa Sudah Memaafkan Pengacara Bharada E
Bharada E adalah peserta terakhir yang dipanggil masuk.
"Klien saya (Bharada E, red) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," ucap Ronny.
Bharada E mengaku menghadiri rapat dalam durasi sangat pendek.
Saat keluar dari rumah Saguling, Bharada E sudah mendapat perintah untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas.
"Waktunya sangat pendek. Klien saya menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP (rumah dinas, red) kurang 20 menit. Bharada E menyampaikan di TKP atau rumah sebelumnya di rumah Saguling ada ibu PC," terang dia.
Dalam rangkaian kasus ini, kata Ronny, Bharada E tidak bisa berbuat banyak karena memang mendapatkan perintah saat berada di rumah Jalan Saguling III setelah pulang dari Magelang.
Bharada E satu mobil dengan Putri Candrawathi, Susi asisten rumah tangga Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf saat pulang dari Magelang hingga rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari rekaman CCTV yang beredar, Ferdy Sambo di hari itu datang lebih dulu di rumah pribadi.
Tak lama disusul oleh rombongan Putri Candrawathi dari Magelang.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Disebut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali
Brigadir J juga terpantau di CCTV gunakan kaus putih dan ikut angkat-angkat barang rombongan dari mobil ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah tiba dari Magelang sampai di Jakarta, Bharada E memang tidak mengetahui apa-apa tapi mendapat perintah di menit-menit terakhir.
Ronny akan membuktikan di pengadilan, bahwa kliennya menembak Brigadir J tanpa tahu motif.
Artinya, Bharada E dalam kasus ini hanya kambing hitam, karena di rapat kilat itu pangkatnya paling rendah.
Dalam rapat itu, menurut Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka RR.
Bharada E hanya bisa diam tak berbicara sama sekali dengan Putri Candrawathi di rapat itu.
"Ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu (dihadiri, red) Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," terang Ronny.
Mulanya, Bharada E tidak melihat Putri Candrawathi pas masuk ke dalam ruangan yang jadi rapat kilat.
Barulah setelah duduk di sofa, Bharada E melihat Putri Candrawathi sudah di dalam.
Bharada E mengetahui bagaimana kondisi Putri Candrawathi di rapat kilat praeksekusi di rumah Jalan Saguling III.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Ronny tak merinci penjelasan Bharada E soal Putri Candrawathi menangis apakah setelah cekcok atau keributan dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Deolipa Yumara Ultimatum Ronny Talapessy Mundur Sebagai Pengacara Bharada E
Peran Putri Candrawathi
Istri mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi menambah panjang daftar tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Putri Chandrawathi menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya sang suami Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM) menjadi tersangka.
Ada beberapa alasan mengapa istri Ferdy Sambo akhirnya menyusul sang suami menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
"(Perannya Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8/2022).
Diketahui rumah eksekusi yang menjadi lokasi Brigadir J ditembak oleh Bharada E adalah di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara kompleks rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bersebelahan dengan Kompleks Polri Duren Tiga yang berjarak kurang lebih sekitar 500 meter.
Sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memimpin rapat kilat di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Rapat kilat itu juga diduga turut dihadiri oleh Putri Candrawathi.
Putri diduga ikut menggiring Brigadir J ke rumah eksekusi.
Baca juga: Dua Kemungkinan Penyebab Polisi Berhasil Dapatkan Kembali Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Menurut Agus, Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, termasuk menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.
Uang yang dijanjikan kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk memuluskan rangkaian kematian Brigadir J.
Dari ketiga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar, Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.
Pengacara Berharap Segera Disidangkan
Sementara itu pengacara Putri Candrawathi, berharap berkas perkara kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan.
Pihak Putri Candrawathi tak membantah apapun setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan siap mengikuti segala proses hukumnya.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.
Penjelasan Komnas HAM
Sebelumnya Komnas HAM sudah mendapatkan informasi penting dari rumah Jalan Saguling III, tapi tak merinci apakah itu terkait rapat praeksekusi Brigadir J.
Komnas HAM hanya memberikan gambaran, bahwa Ferdy Sambo bertanggungjawab dari A sampai Z terkait kematian Brigadir J setelah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Ada komunikasi antara Pak Sambo dengan Bu Sambo sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).
Soal CCTV yang merekam pembicaraan kurang lebih satu jam Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Komnas HAM hanya menyebut peristiwa itu penentu jatuhnya eksekusi atas Brigadir J.
Belakangan, penyidik Timsus Polri menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya berdasar seluruh rekaman CCTV yang sempat dihilangkan orang-orang Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Setidaknya sudah ada 5 anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri diduga telah melakukan pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dan menjalani penahanan di tempat khusus.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi di Mako Brimob Janggal, Pengamat: Permainan Drama sebagai Korban
Selain Ferdy Sambo, ada eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ada juga AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang didapat, menggambarkan sebelum, sesaat, hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ucap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ia tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga menjadi tersangka kasus ini. Tapi yang jelas, istri Ferdy Sambo itu terlibat kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini diolah dari berita TribunJakarta.com dengan judul Tak Hanya Rapat Kilat di Saguling, Putri Candrawathi Diduga Ikut Giring Brigadir J ke TKP Eksekusi