Kemendikbud Ristek Ingatkan Kasus Suap Rektor Unila Jadi Pelajaran untuk Perguruan Tinggi Negeri
Inspektorat Kemendikbud Ristek berharap kasus dugaan suap penerimaan siswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), menjadi pelajaran.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait berharap kasus dugaan suap penerimaan siswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dan sejumlah pihak lainnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kemendikbud Ristek, kata dia, sangat prihatin dan menyesalkan tejadinya masalah tersebut.
Namun demikian, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Ia pun menegaskan Kemendikbud Ristek akan selalu siap membantu KPK jika dibutuhkan KPK.
"Ketiga, kami sangat berharap kasus ini menjadi kasus terakhir di semua PTN dan kasus ini harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya," kata Lindung saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Keempat, kata dia, transparansi dan akuntabilitas dalam semua jalur penerimaan mahasiswa baru termasuk jalur mandiri harus menjadi prinsip yang dipegang teguh bagi semua pimpinan PTN.
Ia mengatakan, titik tersebut adalah salah satu titik rawan yang sangat perlu diperbaiki.
Penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi, kata dia, harus bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif.
Menurutnya jika masih ada hal-hal koruptif maka tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk melahirkan generasi yang memiliki intelektual yang tinggi dan karakter yang baik tidak akan tercapai.
Baca juga: KPK: Penerimaan Siswa Baru Perguruan Tinggi Jalur Mandiri Tidak Akuntabel dan Buka Celah Korupsi
Ia pun menegaskan salah satu yang perlu dievaluasi adalah masalah akuntabiltas dan transparansi yang sampai saat ini belum maksimal.
"Kami akan melakukan evaluasi kajian bagaimana tata kelola yang terjadi selama ini. Dan kami juga melihat masih ada potensi-potensi. Dan untuk itu kami akan segera melakukan evaluasi-evaluasi sehingga masalah ini tidak terulang," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.