Kemendikbud Ristek Ingatkan Kasus Suap Rektor Unila Jadi Pelajaran untuk Perguruan Tinggi Negeri
Inspektorat Kemendikbud Ristek berharap kasus dugaan suap penerimaan siswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), menjadi pelajaran.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB Tim bergerak ke lapangan, dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung, dan Bali.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Mualimin (ML), Helmy Fitriawan (HF), dan Heryandi (HY) beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414.500.000, selip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci save deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani (KRM), Budi Sutomo (BS), Muhammad Basri (MB), dan Adi Triwibowo (AT) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, pihak yang ditangkap di Bali adalah Andi Desfiandi (AD).
Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.
"Pertama, KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Kedua, kata dia, Heryandi yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.
Ketiga, Muhammad Basri, yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.
Keempat, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta.
Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Rp100 juta sampai Rp350 Juta Per Calon Siswa Agar Lolos Via Jalur Mandiri
Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Andi Desfiandi, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.