Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Timothy Sangat Bersyukur

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Timothy Sangat Bersyukur
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma, CEO Black Boulder Capital.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor 951 K/Pid.Sus/2022.

Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma, Sumarso, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/8/2022), menjelaskan kronologi dan duduk perkara dari kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula SF menginvestasikan dana sebesar Rp13,2 miliar kepada Timothy lewat Black Boulder Capital

SF mengenal Timothy sebagai putra Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha properti sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Timothy juga dikenal SF sebagai anak rantau yang memiliki 15 perusahaan dan aset hingga Rp1 triliun dan sepupu dari David Widodo, sang paman.

Dengan aset yang dimiliki Tmothy, SF yakin akan aman jika terjadi apa-apa dengan investasinya.

Sayangnya, lanjut Sumarso, pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 melanda Indonesia selama hampir dua tahun belakangan dan berdampak ke hampir semua sektor, termasuk ke bisnis Timothy Tandiokusuma yang bergerak di bidang private equity.

Merasa dananya tak kembali, SF pun melaporkan Timothy melakukan tindak pidana.

“Sejak awal saya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien kami tidak tepat,” katanya.

Menurutnya, kasus yang dituduhkan pelapor kepada kliennya salah alamat karena tidak ada unsur pidana dan hanya persoalan utang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelum kasus ini berjalan, kata Sumarso, Timothy sebenarnya sudah berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Karena itu, Timothy menawarkan uang damai sebesar Rp19 miliar, sudah termasuk dengan uang Rp3 miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas