Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Timothy Sangat Bersyukur
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Karena itu, Timothy menawarkan uang damai sebesar Rp19 miliar, sudah termasuk dengan uang Rp3 miliar yang sudah diterima oleh pelapor.
“Tetapi ditolak oleh pelapor karena ia bersikukuh meminta Rp21 miliar lagi, atau uang damai senilai total Rp24 miliar,” ujar Sumarso.
Perdamaian akhirnya tidak tercapai karena pelapor bersikukuh ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau dan melaporkan Timothy ke PN Tangerang atas dugaan penipuan dan TPPU pada tahun 2020 lalu.
Setahun kemudian, tepatnya pada 10 Agustus 2021, majelis hakim PN Tangeran memutuskan untuk membebaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan tersebut, JPU Desi Novita mengajukan kasasi ke MA atas putusan No.951K/pid.sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Pelapor bersikukuh untuk meminta ganti rugi senilai total Rp24 miliar, meski kerugian materiil pelapor Rp13,2 miliar.
Di proses pengadilan pun, pelapor ketika ditanya oleh hakim mengakui telah menerima uang damai awal sebesar Rp3 miliar.
“Kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) pun ditolak. Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien kami membayar dari apa yang dinginkan palapor,” katanya.
Timothy Tandiokusuma mengaku lega setelah MA menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana, khususnya pencucian uang (TPPU) sebagaimana putusan Nomor 951 K/Pid.Sus/2022.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana,” katanya.
Ia mengaku bersyukur karena perkara yang dituduhkan kepadanya sangat mengganggu kehidupannya selama setahun terakhir. Perkara ini akhirnya berkekuatan hukum tetap setalah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” ungkapnya.