Pemantau Pemilu PB PMII Maksimalkan Peran Perempuan dalam Proses Fit and Proper Test Anggota Bawaslu
PB PMII mendorong keterlibatan perempuan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan bagi anggota Bawaslu di 25 provinsi se-Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong keterlibatan perempuan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi anggota Bawaslu di 25 provinsi se-Indonesia yang akan berlangsung sejak tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.
"Kami mendorong keterlibatan perempuan agar maksimal sebagai penyelenggara di 25 provinsi se-Indonesia agar menjadi anggota Bawaslu," jelas Kamelia Sambas Wakil Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII dalam keterangannya, Sabtu (20/08/2022).
Menurutnya, apabila di UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan sebanyak tiga orang.
Maka melalui UU 7/2017 anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan sebanyak lima atau tujuh orang, ini merupakan yang pertama kalinya dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Pengamat: Pembentukan Koalisi Jelang Pemilu Harus Utamakan Politik Gagasan, Tak Sekadar Usung Capres
Kamelia yang juga Ketua Kopri PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM tersebut menilai dengan melibatkan keterwakilan perempuan yang besar di tingkat provinsi akan berdampak ke tingkatan Kota/Kabupaten.
Dengan partisipasi perempuan akan memberikan gagasan yang berkaitan dengan perundang-undangan khususnya dalam rangka melindungi perempuan dan anak.
Ia juga menjelaskan ada 4 alasan penting mengapa Pemantau Pemilu PB PMII mendorong keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara.
Pertama, amanat konstitusi sangat jelas terkait pengarusutamaan gender yakni agar perempuan dilibatkan 30 persen di KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Kedua, ada aturan hukum di level internasional dan dalam negeri dijamin melalui UU Pemilu yg mengharuskan minimum 30 persen perempuan anggota KPU dan Bawaslu di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketiga, menjadi akses bagi perempuan untuk masuk di dalam institusi politik dan muaranya yakni perempuan dapat mempengaruhi proses demokrasi berjalan secara maksimal.
Keempat, dorongan ini juga agar memastikan struktur penyelenggara dan pelaksanaan pemilu yang berkeadilan gender.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.