PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Berikut syarat dan cara daftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 yang telah resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022).
Bagi calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kemudian, bagi yang sudah memiliki akun langsung klik "Gabung Gelombang" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42.
"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!
Untuk kamu yang belum mendaftar akun Kartu Prakerja, segera lakukan pendaftaran di web prakerja.go.id (cek tutorialnya di YouTube Kartu Prakerja jika kamu belum paham)." tulis @prakerja.go.id.
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 yang Resmi Dibuka Mulai Minggu 21 Agustus 2022
Selain itu, pihak Kartu Prakerja juga mengimbau calon peserta untuk melakukan proses pendaftaran sendiri dan pastikan mengisi data dengan sebenar-benarnya.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Ikuti Pelatihannya
Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 41 di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan Kemnaker
Cara Daftar Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.