Rektor Unila Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari Ke Depan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang juga Rektor Unila, KRM, ditahan KPK selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di rutan KPK, KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni HY dan MB ditahan di rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sedangkan AD penahannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus karena ini ada perbedan waktu pada saat penangkapan. Jadi AD ditangkap belakangan. Untuk AD mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep.
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap, KPK Tetapkan Karomani Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022
KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan suap dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Asep menjelaskan operasi tangkap tangan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB Tim bergerak ke lapangan, dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung, dan Bali.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414.500.000, selip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci save deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, pihak yang ditangkap di Bali adalah AD.
Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.