Rektor Unila Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari Ke Depan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KRM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Pertama, KRM, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Kedua, kata dia, HY yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.
Ketiga, MB, yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.
Keempat, AD yang merupakan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.
Pertama, AD, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.
Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.
Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.
"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.