Terkait Brigadir J, DPR Rapat dengan 3 Institusi Pengawasan dan Hasil Autopsi Kedua Diumumkan Besok
Komisi III DPR akan memanggil sebanyak tiga institusi yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih menjadi perhatian publik.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dalam bidang pengawasan terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (22/8/2022) besok.
Komisi III DPR akan memanggil sebanyak tiga institusi yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Benar, kami Komisi III akan menggelar rapat bidang pengawasan Senin 22 Agustus 2022. Di mana ada tiga institusi yang hadir yaitu Komnas HAM, LPSK, Kompolnas," tutur Anggota Komisi III Habiburokhman dalam keterangan yang diterima KOMPAS TV, Minggu (21/8/2022).
Anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan pihaknya ingin menggali pembaruan isu terkait penegakan hukum dalam kasus Brigadir Yosua serta memaksimalkan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) tiap institusi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Istrinya Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar UB Minta Anak-anaknya Dilindungi
"Secara prinsip tentu semua anggota Komisi III menginginkan agar mitra Komisi III memaksimalkan tupoksinya agar kasus ini bisa berjalan lancar, cepat, dan menegakkan keadilan," lanjutnya.
"Masing-masing anggota tentu memiliki pertanyaan kepada mitra," pungkasnya.
Sementara itu, PDFI atau Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia akan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir Yoshua, Senin (22/8/2022).
“Info yang saya dapat seperti itu. Hasil otopsi diumumkan di PDFI. Senin besok.”kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lewat pesan singkat.
Sebelumnya tim dokter forensik telah selesai melaksanakan otopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) di Jambi.
Tim diketuai dokter Ade Firmansyah Sugiharto, yang merupakan dokter forensik RSCM.
Adapun nantinya pengumuman hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J itu, bagian dari proses penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan lima tersangka yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maaruf (ART/sopir) dan terakhir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (KompasTV/Danang Suryo/Febi Ramdani)