VIDEO Mabes Polri Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Fadil Imran Soal Tewasnya Brigadir J
Mabes Polri memastikan tidak memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini membantah kabar Irjen Pol Fadil Imran yang disebut-sebut ikut diperiksa soal kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran), info dari Itsus," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/8/2022).
Selain itu, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus ini.
Mereka adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Namun, Dedi juga menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap keduanya.
"Iya tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," ucapnya.
Desakan Kapolda Metro Jaya Diperiksa
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Bambang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.
Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.
Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.