Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih Polri

kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III DPR: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih Polri
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara, puluhan anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik lantaran menghalangi dan merusak barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadri J.

Selain itu terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Sementara, kelima anggota Polri lainnya yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Lalu mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas