Anggota Komisi III DPR: Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih Polri
kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.
Apalagi, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengungkap kasus ini secara transparan.
"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Didik menyebut Polri tak bisa menutup mata bagaimana besarnya atensi publik tertuju terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.
Politikus Demokrat itu menyebut, muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.
"Apapun bentuknya informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa arif dan bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," terangnya.
Total Lima Tersangka
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua menjadi catatan baru.
Dimana, kini pihak kepolisian melalui Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Baca juga: Demokrat Usul Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Gerindra dan PDIP Menolak
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, tiga orang lainnya yang merupakan orang dilingkaran Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara, puluhan anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik lantaran menghalangi dan merusak barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadri J.
Selain itu terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Sementara, kelima anggota Polri lainnya yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.