Bawaslu Bakal Teruskan Temuan Partai Politik Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu ke Polisi
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya berencana meneruskan perkara pencatutan nama jajaran pengawas yang dilakukan oleh partai politik
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya berencana meneruskan perkara pencatutan nama jajaran pengawas yang dilakukan oleh partai politik ke pihak kepolisian.
“Bukan lapor, diteruskan ke polisi nanti ke pidana,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Bagja menyampaikan upaya meneruskan perkara ini ke polisi lantaran pencatutan nama penyelenggara dalam Sipol tidak punya ketentuan pidana.
Pencatutan tersebut kata dia hanyalah bentuk pelanggaran administrasi dengan rekomendasi berupa perbaikan. Sementara soal pidana umum, merupakan murni ranah kepolisian.
“Tidak ada ketentuan pidananya, cuma pelanggaran administrasi. Bisa pidana umum cuma bukan kerjaan Bawaslu, itu polisi,” ungkap Bagja.
Sebelumnya Bawaslu mendapati 275 nama jajaran pengawas pemilu dicatut masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
Baca juga: Partai Politik Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota dan Pengurus, Terbanyak di Papua
Terhadap temuan ini, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjutinya dengan mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Bagja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.