Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J, Diambil Alih Kemenko Polhukam
Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan dalam penanganan kasus Brigadir J. Ia menilai lantaran publik telah dibohongi dalam kasus ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Baca juga: Belum Ditahan, Polri Antisipasi Istri Ferdy Sambo Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.