DPR Panggil Kemendikbudristek Kamis Besok, Bahas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila
Komisi X DPR RI panggil Kemendikbudristek Kamis besok, bahas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung (Unila).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI bakal menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada pekan ini.
Pemanggilan Kemendikbudristek itu juga berkaitan dengan adanya dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan rencana rapat dengan Kemendikbudristek itu akan digelar pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
“Kalau kami memang mau Raker, rencana hari Kamis ini mau Raker. Pasti itu akan masuk dalam (pembahasan),” kata Dede Yusuf saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).
“Tapi enggak gara-gara satu kejadian ini terus kita harus manggil menteri. karena ini kan, kita sebut saja ini oknum rektor. karena kan belum tentu rektor-rektor lain begitu,” ujar Dede Yusuf menambahkan.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa sebelum adanya dugaan suap dan gratifikasi Rektor Unila ini, pihaknya memang telah mengagendakan Raker dengan Kemendikbudristek.
Adapun yang bakal dibahas nanti berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan tahun depan.
Pasalnya, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk sektor pendidikan yang bertambah menjadi Rp 600 triliun.
“Nah utamanya kita mau tanya Rp 600 triliun ini ke mana aja. Karena selama ini yang dikelola Kemendikbud itu hanya skirar Rp 80 triliun. Kemana aja, dalam bemtuk apa, itu yang akan kita tanya,” ucap Dede Yusuf.
“Tapi nanti masalah ini pun pasti kita tanya. Kenapa kok sudah begitu besar kok masih ada Rektor yang masih membutuhkan uang, kira-kira begitu. Kan nanti bisa jadi pembacaan,” lanjutnya.
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan untuk Dunia Pendidikan
Lebih lanjut ia mendukung proses hukum yang berjalan perihal dugaan suap dan gratifikasi Rektor Unila ini.
Sementara Komisi X DPR, kata dia, akan melihat dan mengevaluasi dari sisi kebijakan yang bermasalah, seperti mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Yang menjadi masalah kebijakan ketika jalur mandiri tidak transparan. Oleh karenanya kita harus menjadikan catatan ketika kita berbicara dengan pihak Kemendikbud, kebijakan mana yang harus kita revisi atau kita ubah,” ucap Dede Yusuf.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan temuan terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) soal dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 pada Minggu (21/8/2022).
Nurul mengungkapkan dalam OTT yang dilakukan, tim menangkap delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
"Pertama saudara KRM (Karomani) rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, HY wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT ajudan KRM, AD swasta," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari YouTube KPK RI Minggu (21/8/2022).