Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Kasus Korupsi Besar Sektor Pertambangan, Sebut Nama Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus korupsi besar yang menyangkut sektor pertambangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Usut Kasus Korupsi Besar Sektor Pertambangan, Sebut Nama Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Ilham Rian/Tribunnews.com
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan sedang mengusut kasus korupsi besar yang menyangkut sektor pertambangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus korupsi besar yang menyangkut sektor pertambangan.

Hal itu diutarakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menyampaikan pencapaian KPK bidang penindakan semester I tahun 2022.

Mulanya, jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa KPK sedang menangani kasus-kasus besar.

"Kami juga berupaya untuk melakukan penanganan korupsi yang cukup besar yang pertama ada beberapa yang kaitannya dengan pertambangan," ucap Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Dia lantas menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat menangani kasus terkait mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Kasus LNG?

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Agung mendakwa Karen Agustiawan merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Karen sempat divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis itu.

Majelis hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgement rule.

Walhasil, Karen divonis lepas.

Baca juga: PROFIL Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Dicekal KPK, Baru 2 Tahun Bebas dari Penjara

"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka Saudara Karen," kata Karyoto.

Karyoto kemudian menyebut KPK belajar dari perkara tersebut.
Sehingga, tidak akan terulang kembali.

"Nah kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," ujar Karyoto.

Kendati demikian, KPK sendiri belum mengumumkan perkara dugaan korupsi yang menyeret Karen Agustiawan.

Namun, Karen bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, bekas Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka dilarang ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas