Mahfud MD Tolak Jawab Komisi III DPR soal Isu Seorang Komjen Bakal Mundur dalam Kasus Ferdy Sambo
Komisi III DPR RI mencecar Ketua Kompolnas Mahfud MD soal isu jenderal polisi bintang tiga yang bakal mengundurkan diri terkait kasus Ferdy Sambo
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mencecar Ketua Kompolnas Mahfud MD soal isu jenderal polisi bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen) yang bakal mengundurkan diri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ini juga bisa secara psikologis larinya katakanlah TB 1 (baca: Kapolri), seakan-akan kegamangannya begitu," kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat RDP Komisi III dengan Kompolnas di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Sudding, isu jenderal polisi bintang tiga bakal mundur ini memberi kesan buruk di publik.
"Seakan-akan di dalam (Polri) tidak kompak, padahal itu tidak kita inginkan dalam satu organisasi, apalagi nama institusi kepolisian yang begitu besar. Kita betul-betul menginginkan satu sinergitas yang baik supaya kasus ini betul-betul ditangani secara profesional, akuntabel, transparan," ujar Sudding.
Apa yang dikatakan Sudding tersebut kemudian disambut rekannya dari Partai Demokrat, Benny K Harman.
"Kalau saya, Pak, sebut saja siapa jenderal mau mengundurkan diri itu. Supaya jangan ada gelap-gelap," ucap Benny.
Mahfud merespons permintaan tersebut dan langsung menolak untuk menjawab.
"Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Kapolri, kecuali ada (jenderal) bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan, 'Saya merasa dituduh' begitu baru gugat. Kalau ini forum politik ini tidak bisa, saya berhak untuk menolak menjawab," kata Mahfud.
Setelahnya, Sudding kembali mempertanyakan apa alasan sosok Jenderal Bintang tiga itu ingin mengundurkan diri.
"Saya berhak tidak menjawab soal ini, kan sudah jelas ada di teve," balas Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Terjadi Jika Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Diusut Ulang
Tak selesai di situ, Sudding kemudian kembali mencecar Mahfud. Kali ini, ia mengatakan bahwa keterangan Mahfud MD menimbulkan persepsi publik bahwa internal Polri tidak solid.
"Saya akan menjelaskan itu kepada dua pihak, satu kepada Kapolri. Yang kedua kepada Presiden, enggak bisa ada orang memaksa saya," tutur Mahfud.
"Seperti saya katakan, ada orang berzina di sana, lalu saya bilang orangnya, ya kan nggak boleh," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menyinggung soal adanya Jenderal bintang tiga yang akan mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Minggu (14/8/2022).
"Saya tahu ada seorang bintang tiga yang datang, 'kalau Bapak ndak mau laporan ini segera tersangkakan FS, besok pagi saya mundur,'" ucap Mahfud MD menirukan ucapan sosok tersebut, dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Mahfud MD tidak menjelaskan siapa sosok Jenderal bintang tiga tersebut.
Ia hanya mengatakan, Jenderal tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu akan segera pensiun.
"'Karena saya sudah mau pensiun, enggak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini,'" imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.