Respons Usul DPR Agar Kapolri Dinonaktifkan, Susno Duadji: Ada Kepentingan Politik atau Tidak?
Susno Duadji merespons soal usul Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman agar jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
Reaksi anggota Fraksi Nasdem
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan usulan Benny K Harman tersebut sarat emosional dan subjektif.
"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subjektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Ali menegaskan semua orang harus membuka matanya melihat sikap Kapolri dalam penanganan kasus ini.
Dengan ketegasan Kapolri, kata dia, kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo bisa diusut dengan tuntas.
Baca juga: Soal Fadil Imran yang Diminta Diperiksa Imbas Kasus Brigadir J, Polri: Tunggu Investigasi Timsus
"Semua orang seharusnya terbuka matanya mengapresiasi sikap kepolisian khusuanya Pak Kapolri yang kemudian mengambil sikap tegas untuk mengusut tuntas semua permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Ali mengaku pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian serta mendukung Kapolri menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya dari NasDem mengapresiasi apa yang menjadi langkah Kapolri dan mendukung Pak Kapolri, Pak Sigit untuk meyelesaikan semua permasalahan yang terjadi hari ini," ungkapnya.
Karena itu, ia menganggap pernyataan Benny sarat akan emosional dan tak perlu dibicarakan.
"Sekali lagi pernyataan Benny saya anggap pernyataan yang subjektif dan emosional dan tidak perlu kita tanggapi dan enggak perlu dibicarakan," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tak Ada Tanda Kekerasan Selain Senjata Api
Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan, Disebut Tanda Kekerasan Hanya dari Senjata Api
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.