Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Soal Kasus Ferdy Sambo: Publik Lelah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo segera dituntaskan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo segera dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Menurut Ahmad Sahroni, kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo begitu menyita perhatian hingga melelahkan publik.
“Pak Mahfud (menkopolhukam Mahfud MD), kita ini jangan terbelenggu karena satu kasus, kan lelah pak, Masak urusannya Ferdy Sambo aja pak, sedangkan kasus lain banyak,” kata Ahmad Sahroni.
“Saya ketemu Pak Mahfud saat Paripurna kemarin juga menyampaikan dengan yang sama untuk menyudahi hal-hal terkait dengan perkara yang sudah menyita dan melelahkan publik,” lanjut dia.
Baca juga: Eks Ketum PBNU Said Aqil Minta Pemerintah Jujur Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ia pun mengapresiasi segenap pihak yang terus berupaya menuntaskan kasus Ferdy Sambo ini.
Selain itu, kedatangan Mahfud sebagai Ketua Eks Officio Kompolas pun diapresiasi.
“Terima kasih pak Mahfud tadi juga mau menyampaikan ke kita bahwa ada hal yang mungkin disampaikan maksudnya dan tujuannya baik,” katanya.
Pasalnya, kata Sahroni, Mahfud MD kerap memberikan sejumlah informasi terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J kepada publik sebelum diumumkan kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tak Ada Tanda Kekerasan Selain Senjata Api
Hal itu pun dinilai menjadi pendorong Polri turut menyampaikan perkembangan kasus Ferdy Sambo kepada publik.
“Pak Desmond pantas memberikan apresiasi karena masyarakat diberikan pencerahan ini melalui Pak Mahfud bukan pada polisi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.