Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Serta Syarat dan Kriteria Keterbatasan Ekonomi Calon Penerima
Simak cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2022 serta syarat dan kriteria keterbatasan ekonomi calon penerima untuk terima manfaatnya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2022.
Program KIP adalah upaya pemerintah Indonesia dalam menjamin anak yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan jenjang kuliah.
Jika peserta didik mendaftar KIP maka akan memperoleh manfaat berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP diperuntukan untuk mahasiswa penyandang disabilitas prioritas dan mahasiswa dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.
KIP juga diperuntukan bagi mahasiswa afirmasi Papua, Papua Barat dan Terdepan Terluar Tertinggal (3T).'
Serta bagi mahasiswa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mahasiswa terdampak bencana, dan konflik sosial atau kondisi khusus.
Baca juga: 10 Universitas Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak Jalur SBMPTN, Undana hingga Unimed
Cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk(SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu kip kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile aplikasi berbasis android di Play Store.
Lalu bagaimana cara mendaftar KIP untuk peserta didik yang termasuk dalam golongan tersebut, simak caranya berikut ini.
Cara mendaftar KIP kuliah 2022
1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK,
NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil,
4. Selanjutnya Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamatemail yang didaftarkan.
5. Pastikan siswa mendaftarkan email yang
aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
6. Pendaftar masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
7. Pilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)
8. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi
9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Penerima dinyatakan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Penerima memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti
dokumen yang sah.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Keterbatasan ekonomi menjadi syarat calon penerima KIP Kuliah
Merdeka.
Hal itu dapat dibuktikan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki atau terdaftar program bantuan pendidikan nasional
dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
(PKH)
3. Keluarga menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun untuk informasi selengkapnya dapat dicek dalam pedoman KIP Kuliah atau klik di sini
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)