Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Kamis, Bukan Hari Ini

Menurut Kadiv Humas Polri, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Kamis, Bukan Hari Ini
Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

"Kemungkinan hari Kamis," ujar Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya sempat beredar informasi, sidang etik Ferdy Sambo bakal digelar hari ini.

Saat dikonfirmasi, Dedi Prasetyo memastikan bahwa rencana tersebut ditunda.

Baca juga: Penjelasan Mahfud Soal 3 Hari Pengumuman Tewasnya Brigadir J hingga Perubahan Skenario Ferdy Sambo

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum (Divisi Hukum),” ucap dia.

Adapun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Sambo, ada 4 tersangka lain, salah satunya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo

Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakukan terbuka.

"Dorongan agar Sidang Kode Etik terbuka. Ini penting melihat kebijakan Kapolri yang transparan. sehingga legacy terbuka dan lebih dilihat publik," kata Saor dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas