Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Kamis, Bukan Hari Ini

Menurut Kadiv Humas Polri, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadiv Humas Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Kemungkinan Digelar Kamis, Bukan Hari Ini
Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022). 

"Dorongan agar Sidang Kode Etik terbuka. Ini penting melihat kebijakan Kapolri yang transparan. sehingga legacy terbuka dan lebih dilihat publik," kata Saor dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang Kode Etik untuk proses pemecatan pekan ini.

Hal ini buntut Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.

"Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hanya saja, Agung menjelaskan sidang kode etik untuk Ferdy Sambo belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, sidang kode etik baru akan bisa digelar pada pekan depan.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri

Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. 

Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 


83 Anggota Polri diperiksa diduga langgar etik di Kasus Brigadir J

Jumlah personel Polri yang turut terlibat dalam kasus Brigadir J bertambah.

Baca juga: Daftar 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Seluruhnya dari DivPropam Polri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas