Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Rumah Tahanan

Kejaksaan Agung memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Rumah Tahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kejaksaan Agung memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan kawasan hutan PT Duta Palma Group. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan kawasan hutan PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit.

Dia diperiksa seusai sempat dilarikan ke rumah sakit karena alasan sakit.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Surya Darmadi dilakukan pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

"Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa SD, tersangka SD. Akan tetapi karena PHnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ketut menerangkan bahwa kondisi Surya Darmadi kini juga telah sehat untuk menjalani pemeriksaan.

Sebab sejak kemarin, tersangka telah dipindahkan dari RS Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba.

Baca juga: KPK Berharap Bisa Periksa Surya Darmadi Pekan Depan

Berita Rekomendasi

"Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam," pungkasnya.

Sebagai informasi, Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung. Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Berupa 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi di Jakpus

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.

Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia. Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.

Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.

Baca juga: Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Maraton, Besok Diperiksa KPK di Gedung Kejagung

Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.

Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.

Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.

Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi. Namun pemeriksaan ditunda karena Surya Darmadi sakit.

Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas