Keluarga Brigadir J Terima Hasil Autopsi Ulang, Pengacara: Secara Keilmuan Kami Hormati
Pihak keluarga Brigadir J menerima dan menghormati hasil autopsi ulang yang diumumkan tim dokter forensik pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Sehingga, kata Kamaruddin, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya.
Diketahui, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah telah menyerahkan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).
Setelah menyerahkan hasil autopsi, Ade mengungkapkan temuannya bersama tim forensik terkait luka di tubuh Brigadir J.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada luka kekerasan selain dari senjata api.
Selanjutnya, ada dua luka fatal di dada dan kepala.
"Jadi, saya bisa yakinkan, sesuai hasil pemeriksaan kami pada saat kita lakukan autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata Ade, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
6 Poin Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Berikut ini 6 poin penting hasil autopsi ulang, dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ketua PDFI Ade Firmansyah:
1. Tidak Ada Luka Kekerasan Selain dari Senjata Api
Ketua PDFI, Ade Firmansyah, mengatakan berdasarkan hasil autopsi menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain tembakan senjata api di tubuh Brigadir J.
Ia menyebut, luka-luka di tubuh Brigadir J berasal dari tembakan senjata.
"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga yang diduga ada tanda kekerasan kami pastikan nggak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.
2. Dua Luka Fatal
Ade menjelaskan, terdapat dua luka fatal yang didapati di tubuh Brigadir J, yakni luka tembakan di bagian dada dan kepala
“Ada dua luka yang fatal, yaitu luka di daerah dada dan kepala. Itu sangat fatal," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.