Mahfud MD: KUHP Hindia Belanda Harus Diganti Karena Hukum Adalah Pelayan Masyarakatnya
Mahfud MD mengatakan dilihat dari kacamata konstitusi, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama di Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dilihat dari kacamata konstitusi, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Di dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, kata Mahfud MD, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru.
Artinya, lanjut Mahfud MD, ketika Indonesia menyatakan kemerdekaan, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut.
Salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti, kata dia, adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Resmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP, Mahfud MD: Rancangan Ini Sudah Siap
Hal tersebut disampaikannya saat peresmian Kick Off Dialog Publik RKUHP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).
"Mengapa KUHP peninggalan zaman Hindia Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum karena hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana ia berlaku," kata Mahfud MD.
Ubi societas ibi ius, kata Mahfud, di mana ada masyarakat di sana ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu.
Baca juga: Hindari Tekanan Politik, Pemerintah Bakal Rampungkan RKUHP Akhir Tahun 2022
Hukum, kata dia, merupakan pelayan masyarakatnya.
Sehingga, harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Jika masyarakat berubah, lanjut dia, maka hukum harus berubah pula agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.
Baca juga: Tanggapi ICJR, Wamenkumham: Hati-hati Menuduh RKUHP Pesanan
Karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional atau masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, kata dia, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.
"Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan KUHP itu menjadi salah satu perintah pertama, pada hari pertama Undang-Undang Dasar disahkan yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945," kata Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.