Mewaspadai Pelecehan Seksual, Apa yang Bisa Dilakukan?
Alat-alat seperti pemecah kaca, semprotan cabai, dan strum stun gun dapat digunakan sebagai alat perlindungan diri
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir - akhir ini, terutama pada kaum perempuan, menjadi pengingat bahwa edukasi bertema Bekal Tangkal Pelecehan Seksual penting dilakukan.
Seperti yang dilakukan Boncabe dengan menggandeng Komnas Perempuan untuk penyelanggarakan webinar bertema edukatif itu.
Baca juga: Posting Kasus Pelecehan Seksual Agar Dapat Atensi Tak Selalu Baik, Ini Dampak Negatifnya Bagi Korban
“Ancaman pelecehan seksual ini bisa terjadi kapan saja, maka dari itu kita harus berani menolak, melawan, dan melakukan tindakan untuk membela diri dengan selalu membawa alat perlindungan diri di dalam tas," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.
Alat-alat seperti pemecah kaca, semprotan cabai, dan strum stun gun dapat digunakan sebagai alat perlindungan diri darurat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Veryanto mengatakan, Komnas perempuan sebagai lembaga negara hak asasi manusia banyak menerima pengaduan-pengaduan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
"Kami ini mengedukasi, mengawal, termasuk juga memberikan rekomendasi rekomendasi terhadap lembaga-lembaga pemerintah, kementerian atau lembaga dan juga para pihak lain yang berkaitan dengan kasus, isu-isu kekerasan terhadap perempuan," terangnya.
Webinar ini dilaksanakan secara LIVE melalui Zoom, YouTube, dan TikTok Official BonCabe, membahas tentang apa saja yang masuk dalam kategori pelecehan seksual, undang-undang yang berlaku, hukum yang ditetapkan bagi pelaku, dan lembaga apa saja yang bisa menaungi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pegawai Kawan Lama Akhirnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Adapun 15 bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan sebagai berikut:
Bentuk kekerasan seksual golongan I
Pemerkosaan, pelecehan seksual, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, penyiksaan seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
Golongan II
Prostitusi paksa, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
Golongan III