Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mewaspadai Pelecehan Seksual, Apa yang Bisa Dilakukan?

Alat-alat seperti pemecah kaca, semprotan cabai, dan strum stun gun dapat digunakan sebagai alat perlindungan diri

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Mewaspadai Pelecehan Seksual, Apa yang Bisa Dilakukan?
screenshot/tangkap layar
Menggandeng Komnas Perempuan, Boncabe menggelar webinar dengan tema Bekal Tangkal Pelecehan Seksual 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir - akhir ini, terutama pada kaum perempuan, menjadi pengingat bahwa edukasi bertema Bekal Tangkal Pelecehan Seksual penting dilakukan.

Seperti yang dilakukan Boncabe dengan menggandeng Komnas Perempuan untuk penyelanggarakan webinar bertema edukatif itu.

Baca juga: Posting Kasus Pelecehan Seksual Agar Dapat Atensi Tak Selalu Baik, Ini Dampak Negatifnya Bagi Korban

“Ancaman pelecehan seksual ini bisa terjadi kapan saja, maka dari itu kita harus berani menolak, melawan, dan melakukan tindakan untuk membela diri dengan selalu membawa alat perlindungan diri di dalam tas," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Alat-alat seperti pemecah kaca, semprotan cabai, dan strum stun gun dapat digunakan sebagai alat perlindungan diri darurat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Veryanto mengatakan, Komnas perempuan sebagai lembaga negara hak asasi manusia banyak menerima pengaduan-pengaduan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

"Kami ini mengedukasi, mengawal, termasuk juga memberikan rekomendasi rekomendasi terhadap lembaga-lembaga pemerintah, kementerian atau lembaga dan juga para pihak lain yang berkaitan dengan kasus, isu-isu kekerasan terhadap perempuan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Webinar ini dilaksanakan secara LIVE melalui Zoom, YouTube, dan TikTok Official BonCabe, membahas tentang apa saja yang masuk dalam kategori pelecehan seksual, undang-undang yang berlaku, hukum yang ditetapkan bagi pelaku, dan lembaga apa saja yang bisa menaungi korban pelecehan seksual.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pegawai Kawan Lama Akhirnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Adapun 15 bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan sebagai berikut:

Bentuk kekerasan seksual golongan I

Pemerkosaan, pelecehan seksual, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, penyiksaan seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;

Golongan II

Prostitusi paksa, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;

Golongan III

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas