Pansus BLBI DPD Angkat Bicara soal Penarikan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR
Pansus BLBI DPD RI angkat bicara perihal penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akhirnya angkat bicara terkait penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR.
Mereka menegaskan, keputusan pencopotan Fadel ini sangat tepat demi menjaga martabat dan marwah DPD RI.
Karena itu, mereka menyarankan agar politisi Partai Golkar itu fokus menyelesaikan masalah utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang yang diduga belum lunas atas nama bank yang dimilikinya, yakni Bank Intan ketimbang meributkan masalah pencopotannya dari unsur pimpinan DPD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD, Bustami Zainudin mengatakan, keputusan penarikan Fadel Muhammad sudah menjadi keputusan kolektif DPD RI.
Keputusan ini diambil dalam forum tertinggi, yakni Sidang Paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
“Dari 136 anggota DPD, 96 anggota menginginkan Pak Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Bustami dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Hapus Mata Anggaran untuk Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi Rekap Eks BLBI
Bustami menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasar temuan BPK dan Kemenkeu.
Makanya, kata dia, pada 10 Agustus lalu Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait soal BLBI yang diterima Bank Intan.
Menurut Bustami, data Kemenkeu dan BPK disebutkan bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp136,43 Miliar.
Namun kepada Pansus BLBI DPD, menurut Bustami, Fadel mengatakan bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.
Sayangnya, lanjut dia, pengakuan Fadel ini tidak didukung oleh bukti yakni Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Jadwalkan Kembali Panggil Para Obligor BLBI
“Bapak Fadel mengklaim bahwa kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari MA. Akan tetapi, data Kemenkeu bilang sebaliknya. Makanya, kita konfrontir soal data ini,” papar Bustami.
Berdasarkan pengakuan saat dipanggil Pansus DPD RI, Bustami mengatakan bahwa Fadel merasa utangnya sebagai pemegang saham Bank Intan sudah clear karena sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA.
Akan tetapi, dia tidak bisa membuktikannya melalui Surat Keterangan Lunas (SKL).