Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama

Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat. Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online lebih praktis.

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara membuat paspor online 2022 dengan aplikasi M-Paspor dapat mempermudah masyarakat.

Dengan kemudahan M-Paspor, membuat paspor online pun lebih praktis dan bisa digunakan di mana saja.

Setelah mendaftar dan mengajukan pembuatan paspor secara online di M-Paspor, Anda cukup datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor tanpa mengantre lama.

Berikut cara membuat paspor online dengan aplikasi M-Paspor menurut bengkalis.imigrasi.go.id:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Membuat Paspor Online 2022

Buat Akun M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor;

BERITA TERKAIT

Unduh M-Paspor di Google Play

Unduh M-Paspor di App Store

2. Setelah itu, registrasi untuk membuat akun;

3. Pilih 'Daftar Akun';

4. Input data pendaftaran akun;

5.Isi data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomer handphone yang aktif, dan kata sandi;

6. Janga lupa centang setuju syarat dan ketentuan;

7. Klik 'Daftar'.

Login Aplikasi

Setelah berhasil membuat akun, Anda dapat mengakses M-Paspor dengan masuk akun terlebih dahulu.

1. Buka aplikasi M-Paspor;

2. Isi email dan password;

3. Tekan tombol 'Masuk';

4. Jika berhasil masuk, tampilan pop up syarat dan ketentuan membuat paspor akan muncul.

Simak baik-baik syarat dan ketentuannya, seperti dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Cara Membuat dan Mengajukan Permohonan Paspor

- Pada beranda aplikasi, tekan 'Pengajuan Permohonan';

- Pilih Permohonan Paspor Reguler;

- Akan muncul Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar, lalu klik 'Lanjutkan';

- Tampilan pertama pada Kuisioner Layanan Permohonan akan muncul pertanyaan 'Untuk siapakah permohonan paspor ini?';

- Pilih antara dua opsi 'Dewasa' atau 'anak-anak (<17 Tahun/belum memiliki e-KTP)' sesuai kebutuhan.

Baca juga: Kedubes Jerman: Paspor dengan Penambahan Tanda Tangan Dapat Diproses untuk Permohonan Visa

Langkah 1 : Verifikasi NIK

- Selanjutnya, siapkan KTP untuk verifikasi NIK, yaitu dengan memoto KTP secara langsung. Jika foto KTP dirasa sudah jelas, tekan 'Pilih Foto'.

- Isi form data diri seperti Nama Pemohon, Tanggal lahir dan Masukkan NIK. Jika sudah tekan 'Lanjutkan'

Langkah 2 : Kuisioner Permohonan Paspor (PERDIM)

- Tentukan apakah anda sudah pernah memiliki paspor.

- Tentukan jenis paspor yang dibutuhkan seperti untuk berobat, umroh, belajar, bekerja formal, atau TKI.

- Kemudian pilih negara mana yang menjadi destinasi tujuan Anda. Jika belum memiliki, klik 'Saya Belum Memiliki Negara Tujuan'

- Masukan alamat pada kolom petanyaan 'Di mana tempat tinggal di negara tujuan?'

- Tekan 'Lanjutkan'

- Isi pertanyaan lainnya dalam kuisioner seperti berapa lama rencana tinggal di luar negeri?, nama kerabat yang bisa dihubungi, nomor telepon kerabat, serta keterangan hubungan keluarga.

Langkah 3: Unggah Dokumen

- Isi nama pemohon, tanggal lahir, jenis kelamin, foto dokumen e-Ktp.

- Setelah unggah e-KTP, unggah juga foto dokumen lain seperti Kartu Keluarga, Akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat batis.

- Lalu pilih satu jenis paspor.

- Tekan 'Lanjutkan'

Langkah 4 : Data Tambahan Pemohonan (1/2)

- Sebelum melanjutkan ke penyimpanan draf pemohon, tulislah alamat sesuai KTP pemohon.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode pos yang sesuai KTP.

- Isi juga alamat sekarang (domisili) seperti alamat jalan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode pos.

- Isi keterangan pemohon seperti alamat orang tua dari pemohon, tempat lahir, pekerjaan, nomor telepon, status sipil.

- Isi nama ibu, kewargenegaraan ibu, nama ayah, dan kewarganegaraan ayah.

- Setiap selesai mengisi data kuisioner tersebut, klik 'Lanjutkan'.

- Terdapat juga keterangan data diri pasangan jika memiliki.

Langkah 5 : Jenis Permohonan dan Data Pemohon

- Pilih 'Tambah Pemohon' untuk menambah data pemohon, kemudian klik 'Lanjutkan'.

- Setelah mengisi data pemohon yang kedua, maka data pemohon akan bertambah.

Langkah 6 : Lokasi Pengajuan Permohonan

- Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat.

Langkah 7 : A. Tanggal dan Waktu Kedatangan

- Setelah memilih kantor imigrasi, pilih tanggal dan jam kedatangan untuk melakukan tahap pembuatan berkelanjutan dan mengambil paspor.

- Tekan opsi 'Pilih Tanggal' jika sudah menentukan waktu pengambilan ke kantor imigrasi.

Langkah 7 : B. Rincian Biaya Layanan

- Terakhir, akan muncul pop-up bertuliskan 'Pengajuan Permohonan Sukses. Permohonan telah diajukan, klik kartu pada beranda untuk melihat kode layanan, kode QR, kode billing serta tata cara pembayarannya.

- Tekan 'Oke'

- Akan muncul persyaratan dan ketentuan kedatangan, seperti pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai; membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor, dan seterusnya.

Selain itu juga terdapat 'Billing' dan 'Kode Billing' yang harus dibayar.

Melakukan pembayaran

Pemohon harus melakukan pembayaran, kemudian mendapat nomor kode antrian.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas