Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Layanan, Aborsi Aman Perlu Dipertimbangkan Pengadaannya Bagi Korban Perkosaan

Marcia mengungkapkan jika aturan aborsi untuk gangguan tumbuh kembang janin masih di daerah zona abu-abu. Begitu pula layanan aborsi aman

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Ada Layanan, Aborsi Aman Perlu Dipertimbangkan Pengadaannya Bagi Korban Perkosaan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi aborsi diperagakan oleh model 

Untuk gangguan tumbuh kembang janin bisa dihentikan tapi, dalam beberapa situasi, perempuan bisa mengakses layanan ini.

Namun yang sampai ini belum ada adalah korban perkosaan. 

“Padahal korban perkosaan jelas juga diatur bagaimana mengakses layanannya sehingga perlu dibentuk tim, dokter, dokumen dari polisi dan sebagainya. Itu sudah diatur cukup detail sampai di Permenkes Nomor 3 tahun 2016. Hanya saja memang hingga saat ini layanan tersebut belum ada,” katanya lagi.  

Marcia pun mengatakan jika pihaknya mendorong perempuan untuk membuat keputusan.

Korban perkosaan boleh mengambil keputusan untuk melanjutkan kehamilan atau sebaliknya.

Hanya saja saat ini layanan tersebut belum ada untuk penyintas sehingga, banyak risiko yang dialami.

Baca juga: Kesal ke Suami Gegara Tak Dibelikan Gurita saat Ngidam, Mahasiswi di NTB Nekat Aborsi Janinnya

Misalnya mendorong juga korban perkosaan untuk mengakses layanan tidak aman. Sehingga bisa memberikan dampak jangka panjang. 

Berita Rekomendasi

“Ini kita juga kebingungan. Bagaimana mendorong pemerintah bisa memberikan layanan ini,” tegasnya.

Hambatan untuk Layanan Abrosi Bagi Korban Perkosaan

Menurut Marcia, belum adanya layanan bagi korban perkosaan disebabkan oleh berbagai faktor. Baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Karenanya perlu kerja sama dari berbagai lapisan.

Tidak hanya dari aspek masyarakat, terkadang antar lembaga pemerintah masih belum tahu dengan aturan yang sebenarnya telah dibuat. Walau memang saat ini masih ada stigma yang kuat terkait penghentian kehamilan untuk korban perkosaan. 

Oleh karena itu, menurut Marcia perlu ada dorongan dari hulu dan hilir. Pertama, dari hulu adalah dengan memberikan pendidikan kesehatan alat reproduksi dan seksual pada masyarakat. Tentunya penyampaiannya harus benar dan tepat sesuai umur. 

Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh wanita asal Sumba, Rabu (6/7/2022).
Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh wanita asal Sumba, Rabu (6/7/2022). (TribunLombok/Jimmy Sucipto)

“Jadi sedini mungkin mengajarkan tentang tubuhnya, apa pun terjadi pada tubuhnya sesuai dengan persetujuan dia. Hal ini juga bisa mencegah anak-anak mengalami kekerasan seksual,” papar Marcia. 

Lebih lanjut, pencegahan tetap menjadi utama. Dan untuk korban perkosaan, aborsi adalah langkah terakhir ketika terjadi kehamilan yang tidak dinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan bisa dicegah dengan kontrasepsi darurat.  

“Masalahnya adalah kontrasepsi darurat ini belum masuk obat esensial nasional. Dia tidak ada di daftar obat. Karena masih banyak miss persepsi,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas