Fraksi Demokrat Sebut Kasus Sambo sebagai Pembunuhan Sadis Tak Berperikemanusiaan
Benny melihat kasus ini sebagai pembunuhan yang sadis. Dia tidak habis pikir bagaimana seorang jenderal membunuh bawahannya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman merespons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sejak awal, Benny mengaku kaget mendengar penyebab kasus ini melibatkan salah satu petinggi penting di Polri itu.
"Sebab kasus ini terjadi di dalam institusi yang mendapat trust publik begitu tinggi dan dilakukan jenderal bintang 2. Sadis," kata Benny dalam rapat dengan Kapolri di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Benny melihat kasus ini sebagai pembunuhan yang sadis. Dia tidak habis pikir bagaimana seorang jenderal membunuh bawahannya.
"Apa pun motifnya, ini pembunuhan yang kejam," tambah dia.
Dia juga menyoroti soal isu kerajaan Sambo yang menyertai kasus pembunuhan ini.
"Ketua Kompolnas (Mahfud) cerita tentang kerajaan Sambo yang katanya begitu mendominasi institusi kepolisian dan menceritakan betapa sulitnya kasus ini diungkapkan, betapa sulitnya kabar kasus ini diungkapkan dan diungkapkan setelah ada permintaan bapak presiden," kata dia.
"Konon katanya, 4 kali (presiden) meminta Pak Kapolri supaya ungkap kasus ini apa adanya," lanjut Benny.
Lebih lanjut, Benny mempertanyakan langkah Kapolri tidak segera menangani kasus ini secara hukum.
Kapolri, sebut Benny, terkesan membiarkan Sambo membawa kasus yang dulu disebut baku tembak itu, ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.
"Kenapa dibiarkan begitu? Itulah yang muncul persepsi seolah-olah Sambo tanpa ada pengawasan, masuk akal Kerajaan Sambo," tandas dia.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Sudding Ungkap Kronologi Kejadian Magelang Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Tak Bantah
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.