Inikah Sosok Kuasa Hukum Ferdy Sambo? Mengapa Jarang Muncul ke Publik?
Hingga saat ini belum satupun pengacara yang muncul ke publik sebagai pembela atau kuasa hukum dari Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Hasanudin Aco
Namun demikian dikutip dari Kompas.com, Arman Haris juga memberikan pembelaan kepada Ferdy Sambo saat baru saja ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman Haris menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu.
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi.
Selain itu, turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.
Terakhir, mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf kepada masyarakat.
“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.
Peran 5 Tersangka
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.